Mengurus KK dan KTP baru (setelah menikah)

Kembali dengan kisahku dan birokrasi. Yayyy,,

Sejak terakhir ngurus paspor dan perpanjangan SIM udah ga pernah ngurus apa-apa lagi. Bahkan saat menikah semua surat-surat diurusin Bapaku karena Bapa kenal Pak Kayim-nya. Yaudah aku terima beres aja.

Setelah lewat 2 tahun menikah, aku baru mulai mengurus surat-surat seperti KK dan KTP karena ada hidden agenda plus KTP belum pernah diperbarui sejak perekaman e-KTP 2012 yang mana masa berlakunya masih sampai dengan 2017.

So, apa saja yang aku persiapan. Mari disimak barangkali suatu hari butuh.

Disclaimer: aku dan suami beda kabupaten namun masih satu provinsi. Semua diurus aku sendiri. Suami ga ikutan.


Pertama aku mengurus surat pindah suami, alurnya:

1. Surat Pengantar RT dan RW

2. Ke Balai Desa minta surat pembuatan KK baru mertua dan Surat pindah suami

3. Ke Kecamatan minta stempel 😁

4. Ke Dindukcapil karena butuh suratnya segera. Sebenernya setelah stempel kecamatan bisa diajukan secara online semua file difoto. Namun karena tidak segera diproses saya ga sabar dan mendatangi langsung kantor Dindukcapil.

5. Keluar KK baru mertua dan SKPWNI suami. Masa berlakunya 1 bulan ya.


Persyaratannya:

1. KTP dan KK lama suami

2. KTP istri (untuk alamat tujuan pindah)

3. Surat nikah mertua karena ada data di KK yang perlu dirubah dari Kawin menjadi 'Kawin Tercatat'

Semua persyaratan di atas tidak perlu di fotocopy sebetulnya. Boleh kok langsung bawa KK dan KTP asli. Nanti instansi yang copy sendiri untuk arsipnya. Setelah itu kita dikasih form-form yang diisi sama petugasnya untuk dibawa ke instansi selanjutnya. 


Setelah keluar Surat Pindah / SKPWNI saya segera pergi ke kelurahan yang dituju (domisili saya). 

Alurnya:

1. Surat pengantar RT

2. Ke kelurahan, memberi persyaratan berupa:

  - KK lama

  - KTP suami istri

  - Buku nikah

  - Ijazah untuk mengubah pendidikan terakhir

  - Surat Pindah suami / SKPWNI

Semua proses pembuatan KK baru bisa diselesaikan di kelurahan, karena sistem sudah online namun menunggu waktu sekitar 15-30 menit. 

Semula petugasnya bilang ke saya 3 harian baru jadi dan menawarkan untuk melimpahkannya ke mereka sampai terbit KTP. Di situ saya putus asa udah cuti 2 hari ternyata ga selesai. Lalu saya memohon supaya setidaknya saya dapat surat keterangan perekaman identitas karena ditakutkan KTP saya ini dianggap tidak berlaku. Lalu saya diberi surat pengantar ke Kecamatan untuk mengurus KTP. Tapi di Kecamatan lebih membagongkan lagi jawabannya. 😅

Ya mungkin karena saya hanya warga biasa dan tidak kenal siapa-siapa seperti di kelurahan. Kenapa ya dari semua proses itu yang paling 'gak banget' itu petugas Kecamatan. Saat di domisili suami pun begitu. Gak helpful dan judes. Padahal yang di desa ramah-ramah.

Akhirnya saya balik lagi ke Balai Desa dan bermaksud melimpahkan ke petugasnya untuk dibantu sampai selesai. Pokoknya saya sudah pasrah. Mau 3 hari juga silakan. Eh, ga taunya KK baru saya dan ortu saya sudah terbit. 😁 Untung saya kembali ke Balai Desa. Tapi sayang banget inputannya keliru. Untuk pendidikan terakhir dan pekerjaan saya. Di situ saya minta ganti, padahal dari awal sudah kasih ijazah serta KTP saya juga pekerjaannya 'karyawan swasta' kenapa diinput 'mengurus rumah tangga'. Di situ saya disuruh tanda tangan surat pernyataan bermeterai. Saya oke in lah pastinya karena saya bawa meterai sendiri. Petugasnya tertegun karena saya sangat prepare. 🤭 

Alhamdulillah KK baru saya terbit. Lalu saya pergi ke Kecamatan tapi pas banget jam 12.09 yang mana semua petugasnya istirahat. Ga ngerti lagi. Padahal di Dindukcapil tuh ada himbauan 'Jam istirahat tetap melayani dengan sistem bergantian' ternyata ga berlaku di Kecamatan. Jujur heran sih. Beda instansi beda aturan. Setelah nunggu 1 jam saya ambil no antrian dan ga berapa lama dipanggil. Saya kasih KK saya yang baru.

Petugasnya cek di komputer dan bilang, "nah mba ini sistemnya udah online tinggal nunggu aja."

Aku: "KTP ga langsung jadi?"

Petugas Kecamatan: "nunggu 1 bulanan lah."

Aku: "Owh kirain langsung jadi. Tapi saya dapat surat keterangan perekaman kan?"

Petugas Kecamatan: "ya nanti diemail."

Aku: "kalau KTP sudah jadi tolong kabari ke no hp saya ya?"

Petugas Kecamatan: "mba nyatet aja no WA kecamatan (nyuruh anak magang ngasih kertas bertuliskan no hp) tapi itu ga bisa di telp ya, cuma bisa chat."

Aku dalam hati, heleeeh tengil kita yang kudu aktif sendiri. Coba kalau ada Kecamatan swasta udah tutup ini instansi.

Akhirnya setelah drama this and that, kilometers away, semua proses udah selesai. Tinggal menunggu email yang kita mesti ingetin biar dikirim hhhh anjirrrr. Jujur sebel banget. Seandainya sistem ga setengah-setengah gini bisalah semua aku urus sendiri ONLINE.

Masalahnya teh kaya masih kudu tanda tangan ke sini ke sana. Padahal mah kalo dari tingkat RT RW ada yang membantu sosialisasi bahwasanya ngurus surat-surat semua bisa ONLINE dan kasih tutorialnya jadi ga ada alasan males ngurus karena birokrasi ribet atau ga ada ongkos. Karena jujurly sangat menguras tenaga. No wonder banyak yang pakai calo.

Owh iya semua proses tadi gratis kecuali ada satu instansi yang minta infak 🙂‍↕️ 

Pro tip: usahakan ngurus semua surat-surat itu pagi sekalian ya jam buka kantor deh pokoknya udah sampe di instansi yang dituju biar ga ketabrak jam istirahat atau tutup pelayanan karena walau pun jam kerja sampai pukul 16.00 tapi 

Komentar

Postingan Populer