Mengurus Perpanjangan SIM di Masa Pandemi Corona

Saat awal-awal corona di Indonesia masih ada tilangan dari kepolisian dan saat itu polisi yang memeriksa surat-surat saya ngasih saran supaya perpanjang SIM sebulan sebelum masa berlaku habis karena kalau sampe kelewatan maka harus mengulang tes dari awal seperti pembuatan baru. Membayangkan proses ribetnya pembuatan SIM baru membuat saya menaati perkataan Pak Polisi tersebut.

Diputuskanlah awal Mei ini saya mengurus perpanjangan SIM karena kalo Juni nanti uang saya keluar banyak banget bertepatan sama pajak tahunan juga :)) Cari-cari info kalo dalam masa darurat corona 17 Maret - 29 Mei masa berlaku SIM habis, diberi toleransi perpanjang setelah tanggal tersebut. Membayangkan antrean pasti membludak saat Juni nanti membuat saya maqueen yaqueen untuk mengurus SIM.

Dari proses pencarian itu nemu registrasi SIM Online. Jadi kita input data diri kita dan nomor SIM lama lalu dapat kode pembayaran PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang bisa dilakukan via bank BRI atau e-commerce. Karena perpanjang SIM C saya bayar Rp 75.000,-

persyaratan yang tertera di bukti registrasi online

Bayangan saya sudah registrasi online maka proses pengurusan akan semulus pembuatan Paspor tapi saya terlalu jumawa. Sempat browsing kalo Surat Kesehatan dari Dokter bisa diurus di Puskesmas atau faskes umum lainnya namun tidak sodara-sodara ternyata HANYA BISA diurus di faskes yang ditunjuk oleh kepolisian alias se-kabupaten ngurus di situ semua! 

Cerita dari sesama pemohon SIM, selama masa pandemi corona ini pelayanan SIM Keliling dan Mall Pelayanan Publik ditiadakan jadi hanya bisa mengurus ke SATPAS. Jam 8nan saya datang ke faskes tersebut sudah menumpuk antrean bahkan saya masuk kloter terakhir nomor 224 dari 250 kuota yang tersedia. Oleh petugas sudah diwanti-wanti jika kuota perpanjangan SIM di SATPAS sudah penuh so I was like, trus yang sudah registrasi online bagaimana? Petugas di faskes tidak aware dengan masalah tersebut hanya bilang "ya dicoba saja"

Di sini ternyata persyaratan berbeda dengan yang tertera di bukti registrasi online.


Ya akhirnya saya fotokopi ulang dan beli map dengan nominal Rp 5.000.

Setelah menunggu lama saya dipanggil untuk tes berat + tinggi badan, buta warna, penglihatan, lalu disuruh bayar Rp 50.000 T_T Setelah itu berlanjut psikotes di tempat yang sama ruangan berbeda. Bayar Rp 50.000 lagi. :))) Sepagi doang habis Rp 100.000 [berlinang air mata]

Lalu saya pergi ke SATPAS dengan sotoy alias tadi disuruh coba aja ya saya coba. Ternyata memang betul antrean masih menumpuk dengan sistem serobot :(((( Bener-bener di depan pintu ga tertib plis petugas help atur antrean di luar gedung. Saya kira kalau sudah registrasi online maka saya dapat privilege jalur khusus namun ternyata sama saja.

1. Antre masuk gedung
2. Antre pembayaran (rasa privilege hanya di sini saja, saya langsung diarahkan ke registrasi)
3. Antre registrasi dan verifikasi data
4. Antre rekam sidik jari dan foto
5. Nunggu hasil cetak SIM

Total waktu yang dihabiskan di SATPAS 2 jam.

Tips and trick:
1. Fotocopy dulu persyaratan di luar
2. Datang ke faskes lebih pagi sekitar jam 7an lah
3. Datang ke SATPAS di hari lain lebih pagi juga karena Surat Keterangan Sehat berlaku 3 minggu, dan Surat Psikotes berlaku 1 bulan

Demikian pengalamanku mengurus perpanjangan SIM pertama kali seumur hidup dan masa berlaku SIM kini tidak mengikuti tanggal lahir tapi disesuaikan dengan tanggal SIM diterbitkan. Total rupiah yang dikeluarkan untuk Perpanjang SIM C senilai Rp 180.000






Komentar

Postingan Populer